Samarinda- Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus) Ranperda Kesenian Daerah Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, Raperda Kesenian Daerah dan merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD Kaltim, dibuat untuk perlindungan nilai-nilai budaya.
“Raperda ini dibuat diantaranya bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan,” kata Owi, panggilan akrabnya di Samarinda.
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan ketahanan budaya, dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia, membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga.
Tujuan dibuatnya Raperda Kesenian Daerah ini juga untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, kemudian untuk meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku seni dan budaya maupun bagi pemerhati kebudayaan.
“Raperda ini dibuat karena permasalahan kesenian di Kaltim belum memiliki payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Di Kaltim merupakan salah satu daerah yang multi-etnis sehingga menuntut semua pihak untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya, karena seni dan budaya menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam seni dan budaya. (Gf/Adv/ DPRD Kaltim)