Kutai Kartanegara- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun mengatakan pembayaran pajak oleh masyarakat untuk pembangunan daerah.
“Dari hasil pajak kita dapat membangun daerah kita,” kata Samsun saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu RT. 05 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (22/10/2022).
Dengan adanya sosialisasi seperti ini katanya, masyarakat mengetahui uang-uang yang telah masyarakat setorkan melalui pajak dapat kembali kepada rakyat. Salah satunya berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang ada.
Dikemukakannya ke depan akan ada regulasi-regulasi yang mengatur pajak di tengah-tengah masa pandemi, tentu hal tersebut berdasarkan latar belakang perekonomian di masyarakat.
“Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi saat ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya,” kata Samsun.
Menurutnya, salah satu tujuan kegiatan sosialisasi Perda tersebut adalah agar masyarakat mengetahui Perda-Perda yang telah di sahkan dan pelaksanaanya dilapangan dapat lebih di maksimalkan lagi.
Pada sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menghadirkan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati, sebagaii narasumber penyampaian Pajak Daerah.
“Bapenda Kaltim telah meluncurkan beberapa sistem guna memperbudah masyarakat untuk membayar pajak, antara lain, pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia, link aja, Samsat gojek dan indomaret,” kata Ismiati
Dalam pertemuan sosialisasi Perda tersebut banyak respon positif dan pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait dengan kendala kendala pembayaran pajak.
“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak,” ujar Samsun (Rhd/ADV/DPRD Kaltim)