Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus, meminta Gubernur segera menerbitkan payung hukum atau regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk keperluan perizinan sekaligus mengatur aktivitas bahan galian Golongan C seperti batu gunung, tanah uruk, dan pasir.
“Jika ada payung hukum sudah ada, maka dapat dijadikan acuan untuk proses penerbitan izin golongan C atau galian C, sehingga dapat mencegah aktivitas galian C ilegal,” ujar Martinus di Samarinda, baru-baru ini.
Hal ini menjadi penekanan Martinus sering telah resminya pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan perizinan pertambangan Galian C ke daerah, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, sebagian izin pertambangan sudah dikembalikan ke provinsi, maka Pemprov Kaltim diminta mengeluarkan regulasi untuk perizinan untuk mencegah Galian C ilegal.
Setelah adanya Perpres itu, kini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, karena sebelumnya kewenangan ini ditarik ke pusat melalui Revisi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Jika regulasi sudah ada dan perizinan dikeluarkan, maka pelaku galian Golongan C bisa beraktivitas secara legal, kemudian daerah memperoleh pemasukan dari retribusi galian tersebut.
“Hal yang lebih utama lagi pelaku bahan galian Golongan C juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), karena dalam pembangunan IKN juga dibutuhkan material lokal seperti batu gunung, tanah, dan pasir,” kata Marthinus. (Gf/Adv/ DPRD Kaltim).