Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim gelar uji publik

Loading

Kegiatan uji publik Ranperda Kepemudaan di Hotel Platinum Balikpapan (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Balikpapan- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan yang diketuai oleh Ismail ST dan wakilnya Fitri Maisyaroh menggelar uji publik di Hotel Platinum Balikpapan Rabu (26/10/2022).

 

“Alhamdulillah uji publik dapat digelar, sejumlah masukan masih kami terima. Adapun tujuan buatnya Perda ini untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.

Uji publik Raperda Kepemudaan  hadiri  Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo.

 

Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini penduduk berusia 16-30 tahun.

 

Seno mengemukakan, pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan  harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.

 

“Hal ini dalam rangka optimalisasi dan  penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

 

Dia berharap, uji publik Raperda  Kepemudaan akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.

 

“Uji publik Raperda Kepemudaan ini diharapkan peserta yang hadir  memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan  dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda Kalimantan Timur,” katanya.

 

Sementara uji publik itu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian  Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST.

 

Marbun menyampaikan melalui virtual memberikan masukan  secara yuridis subjek hukum pembangunan  pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan.

 

“Apabila mencantumkan komunitas pemuda  sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda,” katanya.

 

Lanjutnya, seyogyanya  mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda.

 

Dia juga berharap Perda ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan IPP. Dalam hal ini  upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012. (Rhd/Adv/DPRD Kaltim)