Balikpapan- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Kepemudaan yang diketuai oleh Ismail ST dan wakilnya Fitri Maisyaroh menggelar uji publik di Hotel Platinum Balikpapan Rabu (26/10/2022).
“Alhamdulillah uji publik dapat digelar, sejumlah masukan masih kami terima. Adapun tujuan buatnya Perda ini untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” kata Ismail.
Uji publik Raperda Kepemudaan hadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bahwa pemuda yang dimaksud dalam hal ini penduduk berusia 16-30 tahun.
Seno mengemukakan, pemuda berkualitas menjadi target pembangunan, peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.
“Hal ini dalam rangka optimalisasi dan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Dia berharap, uji publik Raperda Kepemudaan akan tergambar prospek strategis agenda-agenda kepemudaan sehingga berdampak terhadap masa depan Kalimantan Timur yang bergantung kepada pemudanya.
“Uji publik Raperda Kepemudaan ini diharapkan peserta yang hadir memberikan masukan dan saran yang konstrukstif sehingga substansi yang tekandung dalam Ranperda Kepemudaan dapat diterima secara jelas dan utuh. Sehingga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda Kalimantan Timur,” katanya.
Sementara uji publik itu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Tianur, Kementerian Pemuda dan Olahraga Dr Faisal Abdullah, Direktoran Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun serta Ketua Pansus Kepemudaan Ismait ST.
Marbun menyampaikan melalui virtual memberikan masukan secara yuridis subjek hukum pembangunan pemuda yaitu pemuda atau organisasi kepemudaan.
“Apabila mencantumkan komunitas pemuda sebagai subjek hukum pembangunan kepemudaan perlu diatur secara konkret mengenai apa yang dimaksud dengan kelompok pemuda,” katanya.
Lanjutnya, seyogyanya mencantumkan frasa organisasi kepemudaan yang berjenjang dan organisasi kepemudaan yang tidak berjenjang seperti kelompok atau komunitas pemuda.
Dia juga berharap Perda ada sebuah rumusan norma untuk mendukung peningkatan IPP sehingga dapat tergambar upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan IPP. Dalam hal ini upaya pencapaian 15 indikator IPP oleh pemerintah pusat telah terurai melalui Rencana Aksi Nasional pada lampiran Perpres Nomor 43 Tahun 2012. (Rhd/Adv/DPRD Kaltim)