Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis mengatakan, pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” katanya pada saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Giri Rejo, RT 25, Lempake, Samarinda Utara, Senin malam (31/10/2022).
Ananda melakukan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurutnya, Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Sekretaris PDI-Perjuangan itu berharap warga mampu memaksimalkan Perda Bantuan Hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
“DPRD Kaltim akan terus melakukan sosialisasi Nomor 5 Tahun 2019 ini, sebab masyarakat belum banyak mengetahui tentang Perda Bantuan Hukum,” kata Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini.
Sementara Ananda dalam melakukan Sosper Nomor 5 Tahun 2019 di dampingi Dosen dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Roy Hendrayanto.
Dalam sosialisasi itu Roy Hendrayanto menjelaskan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum.
“Mekanismenya sama dengan peraturan daerah. Tentunya dengan KUHAP dan pasti memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait,” katanya.
Dia menambahkan, namun bantuan hukum ini biasanya terkendala di masyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu.
Selain itu itu juga kata Roy Hendrayanto kendalanya adalah Peraturan Gubernur tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum.
Sementara salah satu warga RT 25, Lempake, Pariyono memberikan apresiasi terhadap Ananda Emira Moeis atas kunjungan, silaturahmi serta melakukan Sosper kepada warga.
“Kita menjadi mengetahui adanya Bantuan Hukum kepada warga yang tidak mampu dan kami sangat terbuka untuk kedatangan Mba Nanda,” ucapnya.
Selama Sosper, warga antusias mendengarkan apa yang disampaikan Ananda dan dari Dosen Untag Samarinda. (Rhd/ADV/DPRD Kaltim)