Paripurna DPRD Kaltim ke-49 umumkan PAW dari Fraksi Partai Gerindra

Loading

Rapat Paripurna ke -49 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (14/11) (Foto: ant)

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-49.  Ada empat agenda  dalam rapat  tersebut, salah satunya pengumuman penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.

 

“Pengumuman PAW anggota DPRD Kaltim Mashari Rais  digantikan oleh A. Komariah . Hal itu sudah menjadi kesepakatan mereka berdua sebelum menduduki kursi DPRD dan sudah mengikuti prosedur dari Kemendagri,” kata pimpinan rapat , Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji di Samarinda, Senin.

 

Ia mengatakan,  agenda pelantikan A. Komariah akan ditetapkan setelah diterbitkannya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk saat hanya penyampaian pengumuman tentang PAW DPRD Kaltim dari Fraksi Partai  Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.

 

Sebelumnya Seno Aji, pada Rapat Paripurna ke-49 itu menyampaikan rapat menggelar empat agenda yakni  pertama, pengesahan revisi kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang III Tahun 2022. Kedua, pembacaan surat keputusan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Provinsi Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib.

 

Ketiga, pengumuman penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra dan ke empat penyampaian laporan.

 

Pada Rapat Paripurna tersebut, sekretaris dewan, Muhammad Ramadhan membacakan pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang III tahun 2022, pembacaan SK pembahas perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib.

 

Kemudian  menetapkan pergantian antar waktu anggota DPRD  serta penyampaian laporan  penyampaian  laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Kaltim terhadap Propemperda tahun 2022 dan Propemperda tahun 2023.

 

Sementara dalam Rapat Paripurna  tersebut penyampaian  laporan Bapemperda langsung dibacakan Ketua Bapemperda   Rusman Ya’qub.