Pansus RTRW panggil perusahaan sawit untuk sinkronisasi data lahan

Loading

Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono, (Foto:Fn)

 

Samarinda – Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DRPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memanggil  perusahaan sawit untuk sinkronisasi data lahan antara yang dimiliki  instansi terkait  dengan pihak perusahaan dalam penyusunan draf  Raperda RTRW Kaltim.

 

“Perusahaan perkebunan sawit kami undang untuk menyesuaikan data lahan. Dari rapat tadi sudah terhimpun data- data penguatan lahan dari 21 perusahaan untuk dilakukan penyesuaian  dengan draf Raperda RTRW yang  sedang digodok,” kata Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono,  di Samarinda, Kamis.

 

Sapto  menjelaskan, pemanggilan perusahaan perkebunan sawit  penting karena sebelumnya diduga ada lahan perkebunan yang  berbatasan dengan wilayah kawasan khusus. Sehingga perusahaan sawit di minta untuk mengecek data lahan mereka untuk  disesuaikan dengan draft  Raperda RTRW.

 

Namun dia menyayangkan ada beberapa perusahaan yang diundang tidak menghadiri,  padahal   penting  untuk mengetahui  kesesuaian dengan RTRW Kaltim dan tentunya tidak sampai menggunakan kawasan yang dijaga.

 

“Kami melihat ada beberapa perusahaan sawit yang tidak hadir pada pertemuan tadi, sehingga jika nanti Raperda RTRW  disahkan, apabila di kemudian hari ternyata lahan mereka bermasalah karena berbatasan dengan kawasan khusus, maka itu salah mereka tidak hadir  dalam pembahasan,” kata  Sapto.

 

Dikemukakannya, meski ada beberapa  perusahaan yang hadir , namun datanya masih kurang sinkron atau belum melengkapi data yang disampaikan ke Pansus, maka hal ini yang perlu didalami sebelum  dilakukan kesesuaian data dari instansi terkait.

 

“Perlu diketahui oleh pihak perusahaan , bahwa lahan mereka harus di luar dari lahan yang berbatasan dengan kawasan khusus, seperti kawasan hutan lindung, cagar alam, konservasi, kawasan permukiman dan hutan produksi,” tegasnya.

 

Sementara itu Manajemen  PT. Sena Bangun Aneka Pertiwi Deni Siregar mengatakan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kaltim sangat penting untuk sinkronisasi data yang dipegang Pansus RTRW dengan data yang dimiliki oleh perusahaan.

 

“Ada beberapa  data yang masih belum sinkron, ada pula perusahaan yang belum melengkapi data. Dari pertemuan tadi juga ditekankan perusahaan  harus bisa melindungi areal nilai konservasi tinggi (NKT),” ujar Deni.(*)