Diskominfo-Kaltim

Kaltim raih penghargaan dan pertahankan prestasi Kualifikasi Informatif

Loading

Gubernur Kaltim Isran Noor saat menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 (Foto: Diskominfo Kaltim)

 

Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan Kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

 

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang tahunan sebagai upaya monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Indonesia. Sesuai Amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

 

“Gubernur Kaltim, Isran Noo langsung  menerima plakat penghargaan sebagai tanda keberhasilan masuk di Kualifikasi Informatif hasil monev  KI Pusat terhadap Badan Publik Pemprov Kaltim tahun 2022,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal saat mendampingi Gubernur di Jakarta, Rabu.

 

Ia mengatakan, hasil Kualifikasi Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dari penilaian monev KIP oleh KI pusat. Tahun ini, ada sebanyak 21 provinsi yang berhasil masuk dalam jajaran Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan Kualifikasi Informatif.

 

Menurutnya, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik tahun 2022 ini dibagi menjadi beberapa kategori. Di antaranya  kelompok Perguruan Tinggi/Swasta, BUMN, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, serta Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural. Selanjutnya Badan Publik kategori Kementerian dan Partai Politik.

 

“Ada tujuh kelompok badan publik yang dibagi dalam penilaian tahun ini oleh KI Pusat. Kesemuanya diberikan plakat khusus yang masuk Kualifikasi Informatif serta di undang ke acara ini, Hotel Atria Gading Serpong Tangerang,” katanya.

 

Faisal menjelaskan, adapun nilai akhir yang diberikan kepada Badan Publik Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2022 ini adalah sebesar 95,93. Meningkat dari nilai monev pada tahun 2021 sebesar 93,79. Nilai tersebut  merupakan hasil rekap keseluruhan tahapan. Mulai dari pengisian SAQ, verifikasi berkas, presentasi, visitasi, dan penilaian akhir. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, terbuka, dan independen.

 

“Memang belum jadi yang terbaik. Tapi ada peningkatan perbaikan nilai yang lumayan tinggi berdasarkan monev KIP tahun ini dibanding tahun lalu. Ini patut disyukuri  dan terus berusaha serta evaluasi untuk peningkatan ditahun depan,” harapnya.

 

Untuk diketahui , Provinsi Kaltim berhasil mempertahankan posisi sebagai Badan Publik Provinsi dengan Kualifikasi Informatif dalam penilaian KIP Nasional selama tiga tahun berturut-turut. Yakni sejak tahun 2020, 2021, dan 2022. (*)