Samarinda- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengatakan pihaknya menggandeng media massa dalam menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat.
“Peran media massa baik cetak maupun elektronik dalam menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu sangat penting,” katanya pada press gathering media di Harris Hotel di Samarinda, Sabtu.
Ia mengatakan, ada empat faktor penentu dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu,diantaranya penyelenggara pemilu itu sendiri, partai politik, rakyat pemilih, dan media massa. Oleh karena itu peran media penting dalam membantu menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu.
Fahmi Idris menjelaskan, media massa menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi terkait hal-hal yang akurat dalam tahapan Pemilu. Tentunya disajikan secara faktual serta menangkal berita-berita hoax.
Selain itu juga dapat berpartisipasi aktif memantau dan mengawasi Pemilu serta membantu mengedukasi politik bagi pemilih.
Lanjutnya, selama ini media massa sudah berperan sangat baik untuk menunjang pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan KPU Kaltim. Tanpa adanya media, KPU tentu mengalami kesulitan dalam penyebarluasan informasi tentang tahapan Pemilu kepada masyarakat umum.
“Kami berharap ke depan kerjasama dengan media massa bisa lebih baik lagi, lebih kuat dalam bersinergi dan lebih maksimal lagi, agar tujuan-tujuan kita terkait dengan Kepemiluan bisa tercapai,” kata Fahmi.
Ia mengemukakan, tujuan sosialisasi terkait Pemilu 2024 adalah untuk tercapainya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu khususnya di Kaltim.
Kemudian terkait tahapan-tahapan yang sedang dilakukan, agar masyarakat lebih mengetahui secara lengkap terkait apa yang sedang dan sudah dilakukan KPU Kaltim.
Salah seorang Komisioner KPU Kaltim Muhasan Ajib menambahkan tentang progres kepemiluan, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Di Provinsi Kalimantan Timur, KPU menargetkan partisipasi pemilih minimal sama dengan Pemilu 2019.
“Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada tangga 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada 27 Nopember 2024,” tegas Ajib.
Sementara praktisi media massa Kaltim, Charles Siahaan menyatakan peran media massa dalam penyelenggaraan Pemilu perlu diperkuat dengan menjalin kerja sama dengan KPU.
“Kita berharap antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan media massa duduk satu meja guna turut mensukseskan Pemilu di Kaltim,” katanya.
“Adanya hubungan dan koordinasi antar penyelenggara maupun pengawas Pemilu dengan media massa sangat penting. Hal itu agar media massa tidak dinilai melanggar aturan kampanye yang ditentukan. Sementara media massa juga bekerja sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Charles.(*)