Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa dokumen surat ke luar dari beberapa perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menggunakan fasilitas Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal di Samarinda, Rabu mengungkapkan, saat ini hampir 70 persen perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim sudah menggunakan fasilitas Tanda Tangan Elektronik dalam hal surat menyurat kedinasan.
“Kami memang masih dalam tahapan sosialisasi dan pengenalan penggunaan TTE sejak tahun 2021. Dimulai dari Diskominfo setelah itu pelan-pelan ke perangkat daerah, Insya Allah tahun 2023 sudah bisa digunakan untuk semua perangkat daerah,” kata Faisal.
Tanda Tangan Elektronik adalah sebuah kode unik yang disematkan dalam dokumen yang hanya dapat dicek keasliannya dengan menggunakan file aslinya.
Dokumen tersebut dapat dicek menggunakan aplikasi PDF reader atau secara online pada situs tte.kominfo.go.id/verifypdf, dengan menggunakan fasilitas barcode atau QR code yang ada untuk mengunduh file asli dan mengetahui keasliannya.
Kemudian tetap ada pula identitas dari yang menandatangani seperti logo Pemprov, nama dinas, nama lengkap, dan jabatan.
“Yang terpenting ketika kita menerima surat dengan TTE ini, barcode yang ada dicek melalui kamera HP kita masing-masing, maka akan muncul surat aslinya melalui situs resmi dari server kami yakni sida.kaltimprov.go.id dan ini merupakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) langsung dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya menerangkan.
Faisal menegaskan, jika barcode TTE dipindai akan muncul sumber aslinya dari sida.kaltimprov.go.id bukan dari sumber lain.
“Mohon diperhatikan dan diteliti baik-baik! Tidak kurang dan tidak lebih baik huruf, angka maupun tanda bacanya. Jika ada yang bersumber dari sidakaltimprov.id misalnya jelas bukan. Karena domainnya bukan kaltimprov.go.id atau ada juga sidakaltimprov1.id jelas bukan karena ada angka 1 dan id dan seterusnya. Sekali lagi hanya bersumber dari sida.kaltimprov.go.id!” tegas Faisal.
Ia pun menegaskan, tak perlu khawatir menggunakan TTE ini. Karena berdasarkan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 5 ayat 1 yang berbunyi: “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
“Khusus yang memalsukan, insha Allah jika ada laporan bisa diproses secara hukum pidana. Apalagi rekam jejak digitalnya juga bisa dilacak kok,” ujar mantan pejabat Pemkot Samarinda ini.(*)