Samarinda – Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perpanjangan waktu masa kerja selama satu bulan, karena masih menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono pada Rapat Paripurna ke-52 DPRD Kaltim, Rabu.
“Perpanjangan masa kerja ini untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Raperda RTRW menjadi Perda RTRW,” katanya di Samarinda.
Dalam laporannya Pansus Raperda RTRW Kaltim telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat internal Pansus,kKonsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat dengar pendapat dan rapat kerja.
Ia mengemukakan, adapun beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Pansus sejak tanggal 19 September sampai 12 Desember 2022. Mulai dari menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), rapat lintas sektor untuk penyempurnaan draft sampai uji publik.
“Bulan Desember kerja Pansus agak padat untuk mengejar penyempurnaan draft RTRW Kaltim 2022-2042,” katanya.
Sapto menerangkan, pada 1 Desember 2022 Pansus melaksanakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda sinkronisasi hasil perbaikan draf RTRW sebelum dan sesudah rapat lintas sektoral dilaksanakan.
Kemudian tanggal 6 Desember 2022, team rapat dengan PLN Kaltimtara untuk menambahkan data untuk rencana dan existing pembangkit gardu induk dan transmisi.
Selanjutnya, tanggal 12 Desember 2022, Pansus melaksanakan Uji Publik Raperda RTRW diikuti unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, unsur Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, pelaku usaha,akademisi, dan LSM atau Aktivis pemerhati lingkungan hidup dan tata ruang.
“ Pembahasan oleh Pansus Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 telah selesai dilaksanakan. Tahapan berikutnya adalah proses penyelesaian persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan,” kata Sapto.
Ia menjelaskan, dokumen persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN diperlukan sebagai dasar untuk melaksanakan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltim terhadap Raperda RTRW menjadi Perda RTRW yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD selanjutnya.
“Setelah adanya persetujuan bersama dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah evaluasi ke Kemendagri. Setelah terbit hasil evaluasi dari Kemendagri, tahapan berikutnya adalah penetapan Perda ,” ujar Sapto.(Fn)