Perda Alur Sungai Mahakam saatnya dibuat

Loading

Ponton pengangkut batu bara yang melintas di alur Sungai Mahakam, memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap PAD Kaltim (Foto: Ant)

 

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno  mengemukakan Peraturan Daerah (Perda)  pengaturan Alur Sungai Mahakam  sudah saatnya dibuat di tahun 2023, karena berpotensi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

 

“Melihat sejumlah potensi Sungai Mahakam, kami dari Komisi II DPRD Kaltim merencanakan untuk merancang sebuah Perda inisiatif yang berpotensi datangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata  Agiel Suwarno, di Samarinda, Senin.

 

Hal tersebut, ia sampaikan menyusul insiden tertabraknya pilar Jembatan Mahakam oleh tongkang bermuatan batu bara. Peristiwa itu sangat disayangkan karena untuk ke sekian kalinya pilar jembatan itu tertabrak.

 

Ia menyebutkan, insiden tersebut  hendaknya menjadi evaluasi , karena betapa pentingnya daerah mempertegas pengaturan Sungai Mahakam, sementara selama ini tidak ada kontribusi untuk  PAD Kaltim.

 

“Jangan sampai kita hanya selalu menjadi penonton atas hilir mudik kapal tongkang batu bara setiap hari di Sungai Mahakam, perlu kita per tegas dengan Perda inisiatif yang perlu  dibuat di tahun 2023 ini,” ucap Agiel.

 

Ia mengemukakan, para anggota  DPRD Kaltim memang perlu melihat lagi dari sisi sosial dan ekonomi juga, karena potensi yang besar juga punya konsekuensi yang besar pula.

 

Sementara  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono  beberapa waktu lalu juga mengungkapkan bahwa Kaltim bisa mencontoh Kalimantan Selatan (Kalsel)  yang sudah memberlakukan Perda mengenai pengelolaan Sungai Barito bahkan BUMD mereka terlibat dalam pengelolaan jasa alur Sungai Barito.

 

“Baru-baru ini kami mengusulkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim  ke-52 yang  dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, mengajukan rencana Perda inisiatif namun sejauh ini masih dalam  tahap pengkajian,” ucapnya.

 

Dia menilai, potensi dari Sungai Mahakam  cukup besar, harusnya dapat memberikan manfaat yang besar pula kepada daerah.

 

“Meski demikian, di sisi lain juga terdapat resiko besar dalam pengelolaannya. Sehingga perlu sinergitas dalam penyusunan Raperda,” ujar Nidya. (Ant)