Polresta Samarinda catat 8.287 kasus pelanggaran Lalin sepanjang 2022

Loading

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly. (Foto: Ant)

 

Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat terdapat sebanyak 8.287 pelanggaran lalu lintas (lalin) di kota Samarinda sepanjang tahun 2022.

 

“Kami mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly di Samarinda, Minggu.

 

Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2021 sebanyak 8.590 kasus.

 

Kapolresta mengatakan dari total kasus tersebut, jenis pelanggaran yang terjadi antara lain tidak memakai helm sejumlah 145 perkara, kelengkapan kendaraan bermotor 53 perkara, surat berkendara sebanyak 315 perkara, pelanggaran marka rambu 130 perkara.

 

Kemudian, pelanggaran melawan arus 506 perkara, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara.

 

“Adapun jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara,” ujar Ary Fadli.

 

Dia juga menjelaskan pihak kepolisian terus melakukan patroli dalam mencegah pelanggaran lalu lintas warga Samarinda. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam mengemudi kendaraan.

 

Lanjutnya, beberapa profesi pelanggar lalu lintas yang tercatat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 perkara, karyawan swasta 1.254 perkara, pelajar 425 perkara, sopir 375 perkara, pedagang 57 perkara, buruh tani 74 perkara, ibu rumah tangga 95 perkara, dan profesi lainnya sebanyak 41 perkara.

 

“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” ungkap Kapolresta Samarinda tersebut.

 

Selain itu, ucapnya, Polresta Samarinda juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 92 perkara dengan total kerugian materiil sebesar Rp438.300.000.

 

“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” ucapnya. (Ant)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print