Dinas PUPR Kaltim sudah lelang pekerjaan gedung yang mangkrak

Loading

Salah satu gedung milik Pemprov Kaltim yang mangkrak dan akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2023 (Foto: Dok)

 

Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) setempat sudah melakukan lelang pekerjaan sejumlah    gedung yang mangkrak.

 

“Kami sudah melakukan pelelangan untuk pekerjaan gedung-gedung  yang mangkrak milik Pemprov Kaltim dimulai  Desember 2022. Kemungkinan Januari atau Februari sudah mulai proses pekerjaannya,” ujar  Kepala Dinas PUPR-Pera  Aji Muhammad Fitra Firnanda di Samarinda, Senin.

 

Ia menjelaskan, gedung- gedung mangkrak yang akan dilanjutkan  pembangunannya pada tahun 2023 ini antara lain pembangunan  Rumah Sakit Korpri di Jalan Wahid Hasyim,  Gedung Perawatan Pandurata  di Rumah Sakit Abdoel Wahab Sjahranie ( AWS).

 

Kemudian gedung  Rumah Sakit Mata di jalan M. Yamin yang  hanya pekerjaan finishing,  kemudian Rumah Sakit Jantung Kanujoso. Selain itu gedung-gedung mangkrak di Stadion Sempaja dan beberapa bangunan di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

 

Fitra Firnanda menjelaskan, mengenai gedung mangkrak pada RS Korpri yang bertahun-tahun belum rampung, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa pemberian penalti  kepada pihak kontraktor dan memutus kontrak kerja sama, karena sudah tidak sesuai dengan komitmen.

 

“Dari semua gedung mangkrak tersebut, sebagian besar dilakukan pelelangan ulang dengan memberikan penalti ke beberapa kontraktor, sebab pekerjaan sebelumnya tidak dituntaskan sesuai komitmen,” tegas Fitra Firnanda.

 

Menurutnya, tim pelelangan sudah mengevaluasi kegiatan-kegiatan terutama di  infrastruktur,  lebih cermat dan teliti dalam menentukan atau memutuskan pemenang lelang,  agar jangan sampai pekerjaan kembali mangkrak.

 

Dia mengungkapkan, secara keseluruhan pada 2022, Dinas PUPR-Pera Kaltim  telah mencatat daya serap anggaran sebesar  86,6 persen,  masih di atas rata-rata. Dimana  9,55 persen adalah sisa lelang dari 100 persen anggaran, dan 4 persen yang memang tidak terserap, yang kemudian semua sisa tersebut dikembalikan dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

 

Fitra Firnanda menambahkan,  instansi yang mengerjakan  banyak fisik, pasti ada sisa anggaran lelang, hal itu merupakan penghematan dari hasil pelelangan yang kemudian dikembalikan dalam bentuk SILPA.

 

“Bukan berarti dianggap instansi  itu gagal menyerap keseluruhan anggaran, tetapi justru malah  baik untuk menambah anggaran selanjutnya,” katanya.(Fn)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print