Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah sebanyak 1.417 orang pada tahun 2022
Adapun kategori tenaga kerja yang diterima P3K di tingkat Provinsi Kaltim, yakni tenaga teknis penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.
“Ini sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan daerah meski bukan Pemerintah Pusat yang membayar gaji mereka, Pemprov Kaltim tetap melaksanakan penerimaan itu karena beban anggarannya diberikan kepada daerah bukan pusat. Pusat hanya sekadar regulasi administrasi bagaimana penentuan kelulusannya,” ucap Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda baru baru ini.
Isran menjelaskan hingga sekarang P3K untuk provinsi digaji oleh Pemprov Kaltim sedangkan di kabupaten/kota digaji oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Prinsipnya, lanjut Gubernur Isran, Pemprov Kaltim telah menjalankan amanah Pemerintah Pusat untuk melaksanakan P3K.
Sedangkan penggajiannya, Pemprov Kaltim telah siap dengan segala kemampuan yang ada.
“Yang jelas, P3K mendapatkan hak mereka, mulai gaji dan tunjangan anak dan suami atau istri ada diberikan, pastinya alokasi gaji P3K tetap dianggarkan setiap tahunnya, jadi ada 1.417 orang untuk tahun 2022,” jelasnya.
Gubernur Isran menegaskan, kebutuhan tenaga honor maupun P3K ini penting dilakukan karena untuk mendukung kerja pemerintah.
“Jumlah ASN se Indonesia saja sekitar kurang lebih 4,3 juta tersebar seluruh Indonesia. Tapi, tanpa dukungan tenaga honor maupun P3K tentu ASN tidak akan mampu bekerja maksimal dalam mendukung program kerja pemerintah,” tegas Isran Noor.