Laporan Fakta Analisa Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2041 bahwa Penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan di kota Samarinda tergolong cukup luas, penggunaan lahan serta izin usaha pertambangan konsesi yang berakhir pada tahun 2013 hingga tahun 2028 seluas 24.850,63 ha atau 34,71% dari luas kota Samarinda yang memiliki luas 718 km2 atau 70.967,12 ha. Lahan bekas tambang batubara tersebut hingga saat ini sebagian masih menjadi lahan tidur yang belum termanfaatkan secara maksimal. Material sisa galian bekas tambang batubara dapat menyebabkan tanah menjadi tidak subur, bahkan mengandung logam berat yang berbahaya bagi pertumbuhan tanaman (Agustian et al., 2021).
Upaya perbaikan lahan bekas tambang batubara sangat diperlukan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat sekitar dan mengurangi pembukaan lahan baru secara langsung. Lahan bekas tambang batubara memerlukan tindakan perbaikan, karena lahan bekas tambang sudah mengalami degradasi. Lahan yang terdegradasi, serapan unsur hara menjadi rendah, ketika akan dilakukan budidaya dengan perlakuan pemupukan akan menjadi tidak efektif. Pemberian bahan organik sebagai bahan amelioran akan menambah percepatan pemulihan lahan terdegradasi.
Data laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyebutkan bahwa nilai indeks kualitas lingkungan hidup pada tahun 2019 dengan capaian nilai indeks 57,32 mengalami penurunan pada tahun 2020 dengan capaian nilai indeks 52,36 dimana penurunan nilai indeks sebesar 4,96. Data capaian penanganan sampah di Kota Samarinda sebesar 165.991,05 ton atau sebesar 73,55% dari potensi timbulannya. Data tersebut menunjukkan bahwa tidak semua sampah kota samarinda dapat ditangani dengan baik. timbulan sampah kota Samarinda mencapai 620,76 ton/hari tergolong cukup tinggi yang belum terkelola dan termanfaatkan sacara maksimal (DLH., 2020).
Pengelolaan tanah bekas tambang batubara memerlukan sampah organik sebagai bahan amelioran untuk percepatan pemulihan atau perbaikan sifik, kimia dan biologi tanah, bahan organik ini dapat disuplay oleh Dinas Lingkungan Hidup kota dengan ketentuan bahwa sampah organik telah terlebih dahulu dikomposkan, tujuan pengomposan adalah untuk mempercepat proses dekomposi bahan organik agar unsur unsur dalam bahan organik dapat sedia.
Setelah lahan bekas tambang batubara tersebut dilakukan pemberian bahan organik, dan dinyatakan siap untuk dilakukan budidaya. Maka lahan dapat dimanfatkan oleh kelompok kelompok tani sekitar lahan bekas tambang batubara untuk budidaya tanaman pangan berbasis lokal dengan difasilitasi oleh Dinas Pertanian. Nah konsep ini yang kami maksud dengan “Sinergi Ketahanan Pangan Lokal”.