Paser- Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Nasri mengatakan masa jabatan seorang kepala desa (Kades) enam tahun dinilai sudah cukup untuk membangun desa.
“Masa jabatan enam tahun Kades sudah cukup, kalau sembilan tahun terlalu lama,” kata Nasri, di Tanah Grogot, Rabu.
Ia mengatakan, seperti diketahui saat ini para Kades seluruh Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar demo di Jakarta menuntut DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Nasri menilai, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena hal itu sama saja kembali kepada sistem lama yang lebih mengedepankan kepentingan politik kelompok tertentu. Padahal jika memang Kades bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, yang bersangkutan tentu akan dipilih kembali.
Menurut pendapatnya soal batasan tiga periode untuk jabatan Kades agar dihapus saja.
“Kalau Kades itu kerjanya bagus, mau tiga periode, empat periode, atau lima periode, pasti akan dipilih kembali. Sebaliknya jika kinerja Kades tidak baik, jangankan tiga periode, setengah periode saja bisa didemo warga,” katanya.
Yang lebih penting, katanya bagaimana Kades bisa menyelaraskan program desa dengan visi dan misi kepala daerah, karena hal itu bentuk sinergi program pembangunan yang berbasis desa atau membangun dari pinggiran.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan dari bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau ada Kades yang tidak sejalan dengan kepala daerah, itu patut dipertanyakan loyalitasnya dalam mendukung pembangunan,” kata Nasri.
Meski demikian berbeda berpendapat dengan mereka yang menuntut perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke sembilan tahun menurut dia, itu adalah hak mereka untuk menyampaikan pendapat.
“Itu sah sah saja dan legal untuk menyuarakan ke DPR RI, karena DPR tempat mengadu. Kita kembalikan ke masyarakat apakah mereka juga setuju dengan jangka waktu yang panjang jabatan karena masyarakat jugalah yang memilih,” ujarnya.
Nasri menambahkan, mereka selain menuntut perpanjangan masa jabatan juga meminta alokasi dana dari dana desa sebesar tiga persen untuk operasional Kades.Selama ini alokasi tiga persen dari dana desa hanya untuk operasional pemerintah desa bukan operasional Kades.(Rop)