Samarinda -DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengejar agar 11 Perda yang diprogramkan pada tahun 2023.
“Paling awal dibentuk dua pansus untuk dua Ranperda guna mendalami Ranperda tentang Pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah, serta Perda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, kata Wakil Ketua Badan Banpemperda DPRD Kaltim Salehuddin, di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, Pansus tersebut akan dibentuk sekitar bulan Maret 2023, sebab untuk Februari ini, ada beberapa Perda bawaan tahun 2022 yang belum dirampungkan.
Lanjutnya, dua Perda tersebut sudah ditanggapi baik oleh pihak Pemprov yang langsung disampaikan Sekretaris Daerah Kaltim, dengan mendukung penguatan pembahasan draft lintas dinas yang berhubungan.
“Tadi juga didengarkan pandangan -pandangan fraksi terhadap pembentukan dua Perda tersebut, Yaang kesemuanya disepakati akan dibahas secara khusus oleh Pansus,” kata Salehuddin.
Ia menerangkan, DPRD secara internal fraksi akan menunjuk anggotanya untuk mengirim keterwakilan pada formasi di dua pansus tersebut. Untuk penunjukkan ketua Pansus akan ditentukan selanjutnya melalui rapat internal dan ditetapkan pada rapat paripurna.
Dirinya berharap dua buah Perda tersebut bisa rampung pada tahun 2023, begitu pun dengan sembilan Perda lainnya. Oleh karena itu, pembentukan pansus dimaksudkan untuk mempercepat proses pembahasan.
“Kami menginginkan sebelas ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) bisa rampung semua tahun 2023 dan tidak diluncurkan lagi di tahun 2024, karena ini juga untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim,” pungkas Saleh.(Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)