Komisi I DPRD Kaltim dan Bawaslu bahas ketentuan kampanye jelang Pileg 2024

Loading

Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengan Bawaslu Kaltim (Foto: Ahmad)

Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim membahas ketentuan kegiatan kampanye menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.

“Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengan  Bawaslu Provinsi Kaltim bahas ketentuan kampanye Pileg,” kata Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di Samarinda, Kamis.

Adapun beberapa hal yang dibahas yakni terkait ketentuan kampanye  partai politik (parpol), bakal calon legislatif (Bacaleg), calon legislatif (Caleg), dan anggota legislatif  menjelang masa pemilihan legislatif tahun 2024 dan tahapan Pileg 2024.

Dia menyebutkan, pada intinya dari pembahasan  tersebut adalah semua pihak mendukung Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye.

“Begitu juga jika ada pelanggaran, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus serta Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal-hal teknis dan memaparkan tentang PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024,” tutur Baharuddin.

Dikemukakannya, dalam PKPU tersebut juga diatur secara gamblang tentang aturan main terkait kampanye, tentang mana yang boleh dan mana saja  yang tidak boleh dilakukan.

Terbaru, katanya sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai peserta Pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan aktivitas, tidak menampilkan lambang atau logo partai politik peserta pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengingatkan kepada para legislator untuk tidak memanfaatkan masa reses, sosialisasi kebangsaan (Sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) untuk berkampanye secara terselubung, salah satunya dengan menyisipkan logo partai politik (parpol) di spanduk kegiatan.

“Sejatinya agenda DPRD tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik, sebab kampanye harus dilakukan sesuai dengan waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ujar Hari Darmanto.(Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)