Diskominfo-Kaltim

DPRD Kaltim perpanjang masa kerja Pansus RTRW Kaltim dan IP

Loading

Suasana Rapat Paripurna ke VI masa sidang I di Samarinda,(Foto: Diskominfo Kaltim)

Samarinda – Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022 – 2042 dan Pansus Investigasi Pertambangan (IP).

Hal itu disampaikan Waki Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat memimpin Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang I di Samarinda, Senin.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pansus masih perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat belum terpenuhinya tahapan pengesahan Ranperda,” katanya.

Ia mengatakan, Pansus pembahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042  masa kerjanya berakhir pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, sehingga perlu diperpanjang.

“Hal itu terkait persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Samsun politisi  dari Fraksi PDIP.

Sementara untuk laporan hasil masa kerja Pansus IP banyak hal yang perlu dikaji dan belum terpenuhinya tahapan untuk pengesahan.

“Masih ada beberapa yang belum terhimpun dan data-data yang ada perlu diverifikasi kembali sehingga perlu perpanjangan masa kerja,” ucapnya.

Sekadar diketahui, penunjukan Pansus RTRW Kaltim 2022 – 2042 ditetapkan berdasarkan keputusan surat DPRD Kaltim Nomor 33 tahun 2022 tentang pembentukan panitia khusus RTRW , sesuai  SK tertanggal 19 September 2022.

Dalam jangka waktu tiga bulan pertama sejak ditugaskan Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat internal pansus, konsultasi ke Kementerian terkait dan Fokus Group Discussion (FGD) Rapat dengar pendapat serta Rapat kerja bersama Pemprov Kaltim.

Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2022 dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Kaltim  masa sidang ketiga tahun 2022, Pansus RTRW telah menyampaikan laporan hasil kerjanya.

Pada intinya melaporkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah  RTRW Kaltim 2022 – 2042 telah selesai dilaksanakan.

Tahapan selanjutnya, adalah proses penyelesaian persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan,  sehingga Pansus RTRW  mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja.

Pansus hingga kini masih menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN  sebagai dasar persetujuan bersama yakni DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda RTRW.(Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)