Legislator Kaltim sayangkan lahan pertanian beralih fungsi jadi tambang

Loading

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bersama para petani Desa Buana Jaya dan Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. (Foto: Istimewa)

Samarinda – Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menyayangkan banyaknya lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan pertambangan batu bara, sehingga hal tersebut mengurangi luasan lahan pertanian di Kaltim.

“Patut disayangkan, sawah-sawah yang menjadi lumbung pangan daerah , beberapa diantaranya sudah menjadi lahan pertambangan,” kata Samsun di Samarinda, Senin.

Ia mengatakan, lahan yang seharusnya untuk  pertanian, begitu datang pengusaha tambang ,  kemudian menawarkan pembelian  dengan harga menggiurkan, maka petani  tertarik dan  menjualnya.

Dikemukakannya, saat ini kebutuhan pangan banyak disokong dari luar daerah, karena hasil pertanian juga kurang maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim, apalagi sudah banyak para petani yang tergiur menjual tanahnya untuk dibeli oleh pengusaha tambang.

Menurutnya,  tidak terlambat jika Kaltim pengupayaan terhadap penguatan sektor pertanian dimulai dari sekarang, karena nantinya akan menyambut kedatangan penduduk dari luar daerah  yang berdatangan ke ibu kota negara (IKN) Nusantara.

“Secara logika, dari pada mendatangkan pangan dari luar daerah, tentu hasil pangan lokal pastinya lebih segar, sehingga sebenarnya hal ini mesti dibaca sebagai peluang ke depannya. Para petani mesti diupayakan untuk lebih produktif  menghasilkan produk pertaniannya,” kata Samsun.

Ia menjelaskan,  kenapa lahan pertanian sekarang banyak  beralih funhsi menjadi lahan pertambangan, tadak lain secara realita para petani kalah dengan mekanisme pasar saat itu, sebab dirasa hasil pertaniannya tidak seberapa, kemudian tidak ada yang mendorong penguatan pertanian.

“Ketika investor batu bara merayu  agar petani  menjual  lahan mereka, itulah realitanya,” katanya.

Oleh karena itu, sekarang pihak DPRD sudah membuat regulasi berupa Peraturan Daerah terkait perlindungan lahan pertanian daerah, sehingga para petani dan pengusaha tidak seenaknya merubah struktur tata ruang yang sudah ditetapkan daerah.

Dikemukakannya, masyarakat juga harus diedukasi untuk memahami regulasi karena peraturan tersebut melindungi lahan dari kegiatan eksplorasi, apalagi itu sudah diplot sebagai lahan pertanian, maka ada konsekuensi yang mesti ditegaskan jika dilanggar.

Semantara itu, salah seorang warga Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi menyatakan bahwa dahulu di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar, lahan pertanian begitu luas, bahkan hasil panen padi masyarakat  berlimpah sampai dibuatkan sentra penggilingan padi.

“Namun sekitar tahun 2000 ke atas, perusahaan tambang  dengan berbagai cara berhasil merayu warga  dengan membeli lahan tersebut  jadi beralih fungsi jadi lahan pertambangan.  Warga  banyak jadi kaya mendadak, namun dibalik itu lahan pertanian sudah banyak berkurang,” ucap Rudi. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)