Samarinda – Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Edy Kurniawan menanggapi kasus korupsi menyeret dua mantan direktur sebelumnya yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Saya prihatin dengan adanya penahanan terhadap pimpinan sebelumnya periode kepemimpinan 2013-2017, bahkan awalnya banyak orang yang mengira yang ditahan itu adalah direktur yang aktif saat ini,” ucapnya di Samarinda.
Dia menegaskan, seluruh manajemen Perusda yang saat ini aktif, tidak terlibat sama sekali atas kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp25 miliar tersebut. Ini untuk memperjelas berita yang selama ini beredar.
Edy menjelaskan, kegiatan bisnis yang dilakukan pemeriksaan Kejati Kaltim bukan kegiatan bisnis yang berjalan sekarang ini, melainkan bisnis yang dilakukan pada periode direksi sebelumnya.
Ada beberapa kegiatan bisnis yang dilakukan Perusda sebelumnya diantaranya proyek pembangunan ruko kantor (rukan) The Concept Business Park oleh PT Multi Jaya Concept di atas lahan seluas sekitar 16.600 meter persegi, berdasarkan perjanjian menelan biaya Rp12 miliar, dengan perjanjian yang ditandatangani sejak 19 September 2014 dan berakhir pada 1 April 2016.
“Sampai saat ini tidak terdapat bangunan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) oleh LA dan Direktur PT Multi Jaya Concept oleh WT, ” katanya.
Kemudian terkait proyek Man Power Supply for Admin Suport dan Man Power for Production, berdasarkan perjanjian dengan PT Royal Bersaudara dengan nilai Rp25 miliar, dari perjanjian pada 4 Juni 2014, keseluruhan modal kerja dibayarkan PT MMPH paling lambat Juni 2017.
“Namun sampai saat ini PT Royal Bersaudara tidak membayarkan modal kerja senilai Rp5.435.972.000 dan bagi hasil yang belum dibayarkan sebesar Rp7.483.281.100,” terang Edy.
Dia juga menyebutkan proyek Loa Janan pada 2014 pada lahan milik Pemprov Kaltim, merupakan proyek rencana untuk membangun warehouse dengan nilai Rp3.828.865.000 sampai saat ini belum nampak fisik bangunannya.
Adapun terhadap kerugian negara tentu keseluruhan modal berasal dari dana penyertaan modal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 tentang PT MMPKT.
“Dari kasus yang terjadi, semoga dapat menegaskan seluruh piutang PT MMPKT segera melakukan pelunasan hutang, karena kerugian BUMD merupakan kerugian daerah,” katanya.
Lanjut Edy, terkait penyelidikan pada dua tahanan Kejati mantan Pimpinan PT MMPKT dan MMPH , diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta :Ahmad
Redaktur: Rahmad