Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI-P Agiel Suwarno (Foto: Dok DPRD Kaltim)
Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno menegaskan sangat penting bagi Perusahaan Daerah (Perusda) untuk melakukan studi kelayakan bisnis sebelum menggelontorkan investasi guna meminimalisir risiko usaha.
“Perusda itu mempertanggung jawabkan aset negara untuk kegiatan bisnis, jadi pengelolaannya harus berasaskan kehati-hatian, dengan selalu membuat analisa kelayakan bisnis sebelum mengeluarkan belanja investasi, sekecil apa pun, ” ujar Agiel dari Fraksi PDI-P DPRD Kaltim di Samarinda, Jumat.
Ia menekankan, setiap Perusda yang ingin berinvestasi harus memaparkan dulu rencana bisnisnya di hadapan stake holder, yakni Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pemegang saham, tentu harus melibatkan DPRD yang memiliki andil pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan.
Dikemukakannya, selama ini Perusda dalam memaparkan rencana kerja dan target usaha, sering kali dalam realisasinya lepas koordinasi dengan DPRD Kaltim, sehingga seperti berjalan sendiri-sendiri dan hanya datang ketika akan membuat regulasi terkait penyertaan modal saja.
“Kita tidak menginginkan polemik kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh Perusda, karena memang harus dari sekarang perlu dievaluasi sejumlah Perusda agar menerapkan manajemen yang terbuka, akuntabilitas dan berintegritas,” katanya.
Agiel menjelaskan, seyogyanya Peran Perusda penting dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perannya perlu diperkuat dan didorong untuk terus melakukan inovasi usaha, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam manajemen perusahaan.
Dia menambahkan, beradasarkan kasus yang akhir-akhir ini terjadi, yang diawasi bukan hanya PT MMPKT , namun semua Perusda juga diawasi, kalau diindikasikan ada temuan-temuan, mesti diwaspadai sejak dini.
“Kami juga berharap kepada rekan-rekan pers juga punya andil dalam mengungkap hal-hal yang masuk pada indikasi kerugian negara, karena pers juga punya peranan penting dalam menegakkan hukum di daerah,” ucap Agiel.
Dia juga mengemukakan, rencana dari Komisi II akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menghindari terjadinya kasus seperti mantan Dirut PT MMPKT. Komisi II akan terus menjadwalkan secara bertahap semua Perusda untuk RDP terkait pengawasan dan analisa bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ahmad/ADV/ DPRD Kaltim)