Balikpapan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) minta pemerintah daerah untuk melibatkan kepala kantor wilayah atau kepala kantor pertanahan dalam penyusunan rencana detil tata ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian bisa sinkron peruntukan zona atau wilayahnya, termasuk juga kebijakan yang menjadi bagian dari zona atau wilayah tersebut.
“Kementerian ATR/BPN merupakan institusi yang membuat regulasi atas tanah dan ruang, baik ruang di atas maupun di bawah permukaan tanah, sementara RDTR dibuat oleh tim dengan pimpinan Sekretaris Daerah yang memahami keadaan setempat secara menyeluruh,” jelas Menteri Hadi Tjahjanto di Balikpapan baru-baru ini.
Gabungan dari dua hal tersebut diharapkan menjadi RDTR yang bisa memaksimalkan potensi dari daerah atau wilayah tersebut, yang artinya memberi orang kemudahan berusaha dan berinvestasi untuk menciptakan pekerjaan dan memutar roda ekonomi.
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) mengatur mengenai pemanfaatan lahan pada skala detil (1: 5000, atau 1 cm di gambar peta mewakili 5.000 cm atau 50 meter di alam yang sebenarnya).
Setiap izin pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada RDTR yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah.
“Misalnya dalam satu bidang kawasan di dalam RDTR diperuntukkan untuk permukiman, maka izin yang dikeluarkan adalah untuk permukiman. Apabila ada peruntukan lain di sana, maka harus ada persyaratan lain yang dipenuhi,” katanya.
Peruntukan dalam suatu zonasi mengatur jenis kegiatan apa saja yang boleh atau tidak boleh terdapat di zonasi tersebut. Terdapat tiga jenis kegiatan yang diatur dalam setiap zonasi yaitu kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang terbatas dan kegiatan yang bersyarat.
“Target kami 2.000 Rencana Detail Tata Ruang,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto.
Seperti diketahui pada pertengahan pekan ini juga Menteri Hadi Tjahjanto meresmikan kantor baru Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Asnaedi, kantor layanan urusan pertanahan itu menempati ruang seluas 1.286 meter persegi dari luas tanah 2.555 meter persegi. Status lahannya merupakan milik kementerian.
“Kantor ini akan menjadi daya dorong kami untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan pelayanan di masa depan,” kata Asnaedi.(*)