Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengajukan usulan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan usulan perubahan kawasan hutan Kaltim seluas 640.864,70 hektare, terdiri perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 597.398,40 hektare, perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 28.370,70 hektare dan penunjukan kawasan hutan seluas 15.095,60 hektare.
“Total luas Kawasan Hutan dan Konservasi di Kaltim kurang lebih 8,4 juta hektare dan kami hanya mengusulkan 8 persen menjadi perubahan kawasan hutan,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu.
Pada kesempatan itu, Isran Noor menyampaikan klarifikasi usulan review rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur pada pertemuan dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Ruang Rapat Menteri LHK, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Isran mengungkapkan jika dibandingkan wilayah Kalimantan Timur seluas kurang lebih 12,8 juta hektare maka perubahan kawasan hutan yang diusulkan hanya sekitar 5 persen dari total wilayah yang ada di Kaltim.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berharap pengajuan usulan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lama-lama, empat hari saja sudah selesai,” jelas Isran.
Sementara itu, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan telaahan teknis atas usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kaltim diusulkan melalui surat Gubernur Kaltim kepada Menteri LHK No. 522/6071/EK tanggal 21 November 2022 perihal Usulan Perubahan Kawasan Hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 570.183,85 hektare.
“Disusul surat Gubernur Kaltim Nomor 650/1121/PR-KASIPTR tanggal 9 November 2022 perihal revisi II usulan perubahan kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Kaltim seluas 640.864,7 ha,” jelasnya.
Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menyebabkan pengurangan penutupan hutan berhutan sebesar 337.705,69 hektare atau sekitar 4,33 persen dari total penutupan hutan berhutan di Provinsi Kaltim, sehingga proporsi penutupan hutan berpotensi mengalami kekurangan dari 60,67 persen menjadi 56,34 persen.
Menteri LHK RI Siti Nurbaya menjelaskan pada intinya Presiden RI Joko Widodo memberikan perintah harus tetap menjaga tutupan Hutan, salah satu faktornya karena program pengurangan gas emisi rumah kaca atau FCPF di Kaltim
“Kaltim sangat untung, karena harus tetap mempertahankan hutan sebanyak 70 persen Zona Rimba Hijau,” jelas Siti Nurbaya.(Ant)