Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meninjau lokasi perusahaan tambang ilegal yang masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menemukan beberapa pelanggaran operasional.
“Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” kata Wakil Ketua Pansus IP M Udin di Penajam, Kamis.
Perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
Pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” ucap anggota dewan itu saat memantau dan membuntuti perjalanan truk tersebut.
Ia mengatakan, temuan tersebut menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang, dan meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
M.Udin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan.
“Kami juga menelusuri masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan, akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung,” tutur M. Udin.
Ia menyayangkan, perusahaan tersebut masih beroperasi padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Rencana pihak Pansus akan memperdalam dan menindaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim, agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.
Sementara itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat mewakili dinas terkait juga turut mengikuti rombongan Pansus, dan mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut, namun belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.
Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batubara PT Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Bahkan dari Kemenkuham, saya katakan memang ilegal mining, makanya saya juga turut ikut mengarahkan Pansus di mana titik lokasinya” katanya. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)