Pansus IP DPRD Kaltim usulkan surat terbuka untuk Presiden terkait 21 IUP palsu

Loading

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur Marthinus (Foto Ahmad)

Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengusulkan kepada pimpinan dewan  agar mengirim surat terbuka untuk Presiden RI guna menindaklanjuti 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di daerah setempat.

“Kami  merasa oknum tambang ilegal di Kaltim semakin menjamur dan tidak terkontrol, bahkan pada siang hari pun tambang ilegal kerap beroperasi sehingga menganggu lalu lintas masyarakat setempat, sehingga memang perlu adanya atensi dari pusat terkait ini,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Marthinus di Samarinda, Selasa.

Ia menyebutkan, pertambangan batu bara ilegal tersebut tersebar di beberapa daerah Kaltim, seperti wilayah Berau, Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar), hampir siang malam truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum. Kurang lebih 100 truk beroperasi siang sampai malam.

Marthinus mengemukakan, perusahaan tambang ilegal seolah tidak peduli  dengan keberadaan masyarakat sekitar dalam melakukan aktivitas pertambangan. Dampaknya menimbulkan debu dari  kegiatan  pertambangan  dan  mengancam terhadap kesehatan warga.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan surat terbuka yang dimaksud salah satunya merupakan bentuk usulan kepada Presiden RI atau pemerintah pusat untuk memberikan legalitas atas kehadirannya tambang ilegal.

Dengan begitu, segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal, termasuk kewajiban jaminan reklamasi, tanggung jawab sosial dan pemenuhan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar tambang.

“Pelaku tambang ilegal semakin banyak,  Jadi kita usulkan agar pemerintah pusat  memberikan izin  melegalkan keberadaan tambang  tersebut  sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim dan harus mengikuti aturan terkait komitmen yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan untuk kemaslahatan rakyat,” ujar  Marthinus.

Menurutnya, daerah yang berpotensi memiliki lokasi batu bara akan lebih baik jika diberikan izin beroperasi melalui Kabupaten Kota masing-masing.

“Jadi tinggal kabupaten/kota yang berkoordinasi langsung dengan kelurahan ataupun desa yang ada. Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas 5 hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapapun hasilnya nanti masuk ke PAD daerah,” jelasnya.

Kendati demikian, hal tersebut masih perlu koordinasi dengan pusat terlebih dahulu. Sebab usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus IP diperbolehkan apa tidak.

“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kutai Barat dan Mahulu tersebut.

Sementara itu, menanggapi usulan Maarthinus, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan siap menampung dan akan dipertimbangkan  melalui Rapat Pimpinan.

“Sebagai pimpinan DPRD Kaltim, kami juga tidak bisa langsung menerima usulan secara mentah-mentah, butuh pertimbangan melalui Rapat Pimpinan, walau pun itu ide yang brilian agar ada atensi pemerintah pusat untuk menindak lanjuti tambang ilegal Kaltim,” tutur Hasanuddin. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)