Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim agar lebih giat menyosialisasikan kepada warga terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kita berharap ada pola-pola kemudahan diberikan yang berwenang, agar masyarakat kita agar keinginan untuk membayar pajak benar-benar dipermudah, memang untuk pembayaran pajak lima tahun sekali, harus melakukan cek fisik,” kata Samsun di Samarinda, Selasa.
Ia mengemukakan, sebelumnya dirinya dalam penyebarluasan Peraturan Daerah ke-3, tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, beberapa waktu lalu di Kabupaten Kutai Kartanegara telah mencatat sejumlah keluhan warga terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ada pun keluhan masyarakat tersebut tentang sulitnya perpanjangan pajak lima tahunan, karena luas jangkauan wilayah di Kukar, ada masyarakat yang jauh sekali untuk mengakses pembayaran dalam hal cek fisik kendaraan.
Samsun menambahkan, sebenarnya pihak Bapenda juga sudah memberikan kemudahan, jika kendaraan yang dipakai rusak, masyarakat diperbolehkan untuk membawa kertas yang digunakan untuk menggesek nomor rangka kendaraan.
Lanjutnya, kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah terkait alur pembayaran memang belum sepenuhnya diketahui masyarakat, sehingga memang harus disosialisasikan ke semua lapisan, agar nantinya realisasi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bisa meningkat.
“Hal ini harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh masyarakat, sehingga program dan langkah pemerintah yang baik dapat tersampaikan langsung kepada warga Kaltim,” kata Samsun.
Samsun juga mengapresiasi kinerja Bapenda Kaltim yang telah dinobatkan sebagai daerah peringkat pertama kategori realisasi pendapatan daerah tertinggi, pada acara APBD Award 2023 di Mercure Convention Centre Ancol, beberapa waktu lalu.
“Ini tidak lepas dari peran semua pihak, dari peran para pembayar pajak, peran Bapenda sebagai pemungut pajak, dan ada peran DPRD Kaltim yang memiliki andil membuat regulasi dan menyosialisasikan perda tentang pajak tersebut,” ujar Samsun. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)