Wakil Ketua DPRD Kaltim minta ASN tetap berikan layanan prima di Bulan Ramadhan

Loading

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Foto: Ahmad)

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun  meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meski di Bulan Ramadhan.

“Pemerintah  telah  mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadhan, namun bukan berarti pelayanan publik tak optimal,” kata  Samsun di Samarinda.

Ia mengatakan, pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas pelayanan publik  tetap maksimal.

Lanjutnya, meski pun jam kerjanya delapan jam,  jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istrahat, bahkan  banyak digunakan  main catur, hal  ini dinilai tidak produktif.

“Pengurangan  jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadhan,  kalau kita  di Kaltim tentu akan menyesuaikan,” ucap Samsun.

Menurut Samsun selama Ramadhan harusnya tidak mengurangi produktifitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh  berkurang tapi bekerja  harus tetap produktif  dalam melayani masyarakat.  Pola pikirnya mesti dirubah, yakni  berbasis pada kinerja, bukan kauntitas waktu.

Diketahui  aturan  jam kerja ASN dan PNS selama bulan  Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE Kemnpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima  hari kerja, yakni  pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari  Pukul 08.00 – 15.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.

Namun  pada  hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 Wita. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)