Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meski di Bulan Ramadhan.
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadhan, namun bukan berarti pelayanan publik tak optimal,” kata Samsun di Samarinda.
Ia mengatakan, pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas pelayanan publik tetap maksimal.
Lanjutnya, meski pun jam kerjanya delapan jam, jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istrahat, bahkan banyak digunakan main catur, hal ini dinilai tidak produktif.
“Pengurangan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadhan, kalau kita di Kaltim tentu akan menyesuaikan,” ucap Samsun.
Menurut Samsun selama Ramadhan harusnya tidak mengurangi produktifitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh berkurang tapi bekerja harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. Pola pikirnya mesti dirubah, yakni berbasis pada kinerja, bukan kauntitas waktu.
Diketahui aturan jam kerja ASN dan PNS selama bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE Kemnpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari Pukul 08.00 – 15.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
Namun pada hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 Wita. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)