DPRD Kaltim sahkan Raperda RTRW Kallim tahun 2022-2042

Loading

Penanadatanganan Dokumen penegesahan RTRW Kaltim Oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi (Foto: Ahmad)

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042, ditandai dengan penandatanganan persetujuan.

Pengesahan tersebut ditandatangani oleh Ketu DPRD Kaltim Ketua DPRD Kaltim Hasunuddin Mas’ud dan Pemerintah Provinsi  Kaltim, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

“Pada hari ini kita sudah mengesahkan Raperda RTRW Kaltim  menjadi Perda untuk tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan dalam proses  menunggu hasil persetujuan subtansi dari Kemneterian ATR dan juga Kemendagri,” kata  Ketua DPRD Kaltim Hasunuddin Mas’ud usai Rapat Paripurna ke-11 di Gedung B DPRD Kaltim.

Dikemukakannya, pengesahan RTRW Kaltim ini sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembanguna daerah ke depan, dan ini menjadi rekomendasi utama serta rujukan kepada kabupaten dan kota  di  Bumi Etam.

Lanjutnya, ke depan RTRW yang sudah disahkan itu  menjadi acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor, termasuk salah satu contoh kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidak memfungsikan suatu kawasan tertentu.

Semantara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menambahkan  bahwa timnya berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Raperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-unganan yang baik dan benar.

“Kami sudah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal Pansus, konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discusion (FGD), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan juga rapat-rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Kaltim,” ungkap Bahar.

Lanjut Bahar, setelah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR, Pansus masih mendapatkan permohonan usulan dari SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) perihal pemanfaatan ruang zona untuk pengembangan proyek sumur bor migas PHM, namun karena sudah terbit persetujuan dari Kemetrian ATR tersebut, maka usulan itu tidak bisa diakomodir.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyatakan terima kasih atas semua pihak yang terlibat dalam penyusunan raperda RTRW Kaltim 2022-2042, mengingat perihal ini penting dalam mempersiapkan Kaltim sebagai wajah  penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pentingnya RTRW ini karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembanguna daerah jangka panjang, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota,” jelas Hadi. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)