Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan masing-masing tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti Lebaran dimajukan,” kata Hadi Mulyadi di Samarinda, Senin.
Ia mengatakan, pembayaran THR satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan nasional. Oleh karena itu, kepada perusahaan dapat memberikan kewajiban dengan membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih baik dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian,” kata Hadi Mulyadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Lebaran, THR karyawan harus sudah dibayarkan perusahaan.
“Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak dicicil. Kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 Lebaran sudah dibayarkan,” katanya.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, lanjut Rozani, tentu ada sanksi administratif.
“Meskipun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rozani.
Dia menambahkan dengan pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para karyawannya.(Adv/Diskominfo Kaltim)