Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim, dengan alokasi anggaran sebesar Rp8.1 miliar.
“Anggaran sebesar Rp8.123.695.000 dibagi berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing partai,” kata Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan keuangan tersebut sebagai motivasi untuk memacu partisipasi pemilih oleh parpol, maka pemerintah memberikan bantuan keuangan sebagai stimulus untuk mendongkrak kinerja partai supaya semakin berlomba-lomba menarik antusias pemilih pada Pemilu 2024.
Lanjutnya, berbeda pada tahun sebelumnya, bantuan keuangan parpol pada tahun 2023 naik dari yang semula Rp1.200 per suara sah menjadi Rp5.000 per suara, sehingga ada kenaikan siginifikan sekitar 400 persen.
Sufian Agus menjelaskan dari total bantuan dari provinsi untuk parpol adalah Partai Golkar mendapatkan bantuan keuangan terbesar sebanyak Rp1.750.630.000 dengan perolehan suara di legislatif Kaltim sebesar 350.126 suara, diikuti PDI Perjuangan dengan jumlah Rp1.418.630.000 dari 283.726 suara.
Kemudian, Partai Gerindra sebesar Rp1.118.690.000 dari 223.738 suara, setelah itu PKS sebesar Rp756.870.000 dari 151.374 suara, lalu Partai Demokrat sebanyak Rp612.880.000 dari 122.578 suara.
Selanjutnya PAN sebesar Rp597.810.000 dari 119.562 suara, lalu PKB sebesar Rp571.205.000 dari 114.241 suara, disusul PPP sebesar Rp503.840.000 dari 100.768 suara, diikuti Partai Nasdem Rp475.795.000 dari 95.159 suara, dan terakhir Partai Hanura Rp317.345.000 dari 63.469 suara.
Adapun jumlah bantuan keuangan parpol tersebut sudah ditentukan pemprov melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 469.2/K.39/2023, dibagi sesuai total perolehan suara sah pada Pemilu legislatif provinsi dikalikan Rp5.000 per suara sah.
“Setiap Parpol yang menerima bantuan keuangan dari provinsi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pada tahun sebelumnya ditujukan kepada Gubernur Kaltim,” ucap Sufian Agus.
Sufian Agus menambahkan, nilai bantuan keuangan pemerintah ini tentu berbeda nilainya jika dihubungkan dengan bantuan kepada parpol tingkat kabupaten/kota, seperti di Kabupaten Kutai Timur akan mengalokasikan sebesar Rp7.000 per suara sah, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu justru lebih besar dengan nilai Rp26.000 per suara sah.
“Untuk kabupaten/kota wajar saja berani menaikkan nilai bantuan keuangan ke Parpol karena dilihat dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tergolong masih kecil, berbeda jika lingkup provinsi yang total DPT jauh lebih besar, belum bicara nasional dengan angka standar Rp1.200 per suara sah, sebab ini perkaliannya juga besar,” ujar Sufian Agus.(Adv/Diskominfo Kaltim)