Penarikan retribusi pajak kendaraan alat berat diberlakukan awal 2024

Loading

Anggota DPRD Kaltim M. Udin (Foto: Ahmad)

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur M.Udin mengatakan penarikan retribusi pajak kendaraan alat berat  yang biasa digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kaltim diberlakukan pada awal  tahun 2024.

“Kemarin kita sudah bahas soal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan alat berat,” katanya di Samarinda, baru-baru ini.

Ia mengatakan, diberlakukannya awal 2024 karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu. Pada tahun 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak kendaraan alat berat.

M.Udin menyebutkan, terkait Perda tentang penarikan pajak mewajibkan kendaraan  alat berat  yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah.

“Informasinya PP  tersebut sudah ada di meja presiden untuk ditandatangani,” ucap M. Udin.

Selama ini  katanya pihak perusahaan pemilik alat berat memiliki faktur pajak sehingga hanya  per tahun datang untuk  memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta faktur pajaknya.

“Parahnya lagi selama ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah  sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Dia berharap pemberlakuan penarikan pajak alat berat tahun 2024 nantinya untuk menambah pemasukan PAD bagi daerah.

Dikemukakannya, selama ini tidak bisa dipungkiri kendaraan alat berat hanya digunakan saat pembelian dan setelah pembelian tidak ada lagi dikenakan pajak. Padahal banyak kendaraan berat yang digunakan berpotensi merusak infrastruktur.

Oleh karena itu dibuat aturan termasuk aturan yang ada ini  tinggal menunggu PP berkaitan dengan pajak daerah yang ditandatangani, pemungutan pajak kendaraan dikembalikan regulasinya seperti diawal,” kata M. Udin.

Ketika peraturannya sudah terbit maka pembeli sudah dikenakan PPh dan PPN 11,5 persen, kemudian setahun sekali dilakukan perpanjangan faktur  sehingga menambah PAD bagi daerah.

Menurutnya, kalau dilihat aturan berkisar maksimal satu sampai dua persen, namun pembahasan beberapa waktu lalu masih dalam rancangan DPRD dikenakan 0,2 persen.

“Tapi ini masih rancangan belum final dan sebagainya, tetapi walaupun sedikit ada kontributor yang didapat daerah berkaitan dengan alat berat,” tuturnya.

M. Udin menambahkan, soal perpajakan alat berat jangan sampai ditunggangi oknum,  berkaitan tidak ada pembayaran faktur pajak dan sebagainya, mereka membeli alatnya di luar dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga disini.(Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)