Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada masyarakat di Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu.
“Membayar pajak daerah sebuah kewajiban, tetapi belakangan kepercayaan masyarakat untuk melaksanakannya menurun, hal itu tidak dipungkiri dampak dari dugaan kasus korupsi oleh oknum jenderal pajak dalam bulan terakhir.
Oleh karena itu Samsun Samsun mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dan takut membayar pajak. Karena dana tersebut diperuntukan khusus untuk pembangunan Kaltim.
“Masyarakat tidak perlu khawatir untukmembayar pajak, karena pajak daerah akan dikembalikan kepada daerah melalui pembangunan,” katanya.
Pada kesempatan itu Samsun menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi warga Loa Janan Ulu , karena antusias untuk mengikuti Sosperda.
“Bahkan masyarakat meminta untuk dibuatkan Samsat khusus di wilayah Loa Janan agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Ini akan kita sampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi,” ujar Samsun.
Sementara itu , Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kutai Kartanegara Akhmad Sarkawi mengatakan, beberapa poin yang disampaikan kerap berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti teknis dan tujuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di era digitalisasi.
“Jaman digitalisasi ini semua dimudahkan, pembayaran bisa dilakukan dibanyak tempat seperti kantor Pos, Indomaret, Pegadaian, M Banking, ATM. Lalu penyedia market place, Bhabinkamtibmas dan yang terbaru scan barcode (QRIS),” kata Akhmad.
Ia mengaskan, semua pemasukan pajak daerah terkait PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat langsung masuk kas daerah serta dapat dilihat secara real time, di aplikasi SimPator Bapenda Kaltim.
“Tentunya, mekanisme digitalisasi ini digunakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” kata Akhmad. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)