Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis mengatakan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan kepada masyarakat Samarinda, bahwa mereka memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Nanda saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Samarinda, Sabtu.
Ananda adalah Legislator daerah pemilihan (dapil) Samarinda menjelaskan mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2019 kepada masyarakat di Jalan KH Harun Nafsu, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Ia menjalin silaturahmi bersama konstituen, tujuan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perda tersebut disahkan pada tahun 2019, merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi di atasnya. Tentunya, Perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Nanda menjelaskan, hadirnya Perda tersebut didasari dari fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya Perda tersebut diharapkan bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.
“Perda ini salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” ucap Nanda.
Dikemukakannya, tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara untuk mendampinginya.
“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)