Samarinda- Legislator Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun menyambut baik keputusan Pemerintah Provinsi berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
“Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tersebut tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan Pemerintah Daerah,” kata Samsun di Pendopo Odah Etam di Samarinda, Senin.
Ia mengatakan, hal ini merupakan kabar baik dari Gubernur Isran Noor. Pasalnya, sudah lama anggota dewan mengusulkan agar Pergub tersebut direvisi.
Dengan direvisinya Pergub tersebut, dia optimis jika nantinya serapan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim tetap maksimal, karena hal itu merupakan bantuan keuangan (Bankeu)
Menurutnya, Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut akan diserahkan kepada kabupaten/kota se-Kaltim. Itu artinya mereka lah yang akan mengelolanya, sehingga serapan anggaran akan tetap maksimal.
“Sepengetahuan saya sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Bankeu yang dikelola pemerintah kabupaten/kota terserap dengan baik,” kata Samsun.
Oleh karena itu katanya tak perlu khawatir terhadap serapan anggaran, karena serapan anggaran akan tetap terlaksana dengan maksimal.
Samsun yakin atau menjamin tidak ada Bankeu Provinsi Kaltim yang tidak terserap oleh pemerintah kabupaten/kota.
Terkait soal efisiensi, barangkali terjadi karena efisiensi pada project-project atau kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi untuk kabupaten/kota optimis semua terserap.
“Terserap bukan berarti tidak efisien, namun terserap disini artinya optimal. Kalau efisiensi berarti ada penurunan atau pengurangan biaya, itu namanya efisiensi. Saya pikir untuk Bankeu yang sifatnya usulan masyarakat di bawah Rp200 juta itu terserap optimal dan efisien,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya pada saat memberikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024. Gubernur Isran Noor memberi perhatian besar atas usulan untuk merevisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020.
Samsun berharap perubahan terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 secepat direvisi atau evaluasi karena memang pantas dilakukan evaluasi,” ujar Samsun.(Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)