Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) mengeluarkan rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus tersebut.
“Masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan saat ini resmi berakhir, dengan mengeluarkan rekomendasi, salah satunya untuk ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim,” ujar Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-14 di Gedung DPRD Kaltim, Senin.
Ia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus IP, salah satunya rekomendasi untuk mendorong pihak Polda Kaltim menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.
Kemudian, mendorong pihak Polda Kalimantan Timur untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Rekomendasi berikutnya, meminta kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP,” ungkap M Udin.
M.Udin juga meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal proses penyidikan 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur.
“Rekomendasi Pansus IP, agar Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi kepada gubernur supaya menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar tidak terjadi kesalahan seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu,” katanya.
DPRD Kaltim juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang di dalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI) di Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan izin 21 IUP tersebut.
“Pansus IP meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar M Udin. (Ahmad/Adv/DPRD Kaltim)