Diskominfo-Kaltim

DKP Kaltim gelar desiminasi pengelolaan usaha hasil perikanan

Loading

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur saat menggelar desiminasi pengelolaan usaha hasil perikanan (Foto: Ahmad/DKP Kaltim)

Samarinda –  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar desiminasi pengelolaan usaha hasil perikanan, dalam hal ini menyangkut soal bagaimana mendapatkan perizinan dan mengelola pemasaran dari bisnis di bidang perikanan.

“Desiminasi ditujukan kepada kelompok petani ikan atau pengusaha yang bergerak di bidang perikanan agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi terkait perizinan dan pemasaran hasil perikanan,” kata  Kepala DKP Kaltim  Irhan Hukmaidy di Samarinda, Jumat.

Ia mengemukakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan.

Lanjutnya, usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Usaha Pengolahan Ikan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 bahwa melakukan usaha pengolahan ikan harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan.

“SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut,” tutur Irhan.

Ia menjabarkan, pada Pasal 2 ayat (1) menerangkan jenis usaha pengolahan ikan, meliputi penggaraman/pengeringan Ikan, pengasapan/pemanggangan Ikan, pembekuan Ikan,  pemindangan Ikan,  peragian/fermentasi Ikan, pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi.

Kemudian,  jenis usaha ikan lainnya, yakni pendinginan/pengesan Ikan,  pengalengan Ikan, pengolahan rumput laut,  pembuatan minyak Ikan,  kecap Ikan,  pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau pengolahan dan pengawetan lainnya.

“Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” terang Irhan.

Ia mengatakan, pengolahan dan pengawetan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan bahan baku Ikan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l.

Tambahnya, dengan diberlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan peraturan ini menjadi pedoman bagi para pengusaha khususnya di Bidang Pengolahan Ikan.

Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (9/5) lalu dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur  Irhan Hukmaidy, didampingi oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Irma Listiawaty dan dihadiri peserta dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur.(Ahmad/ADV/Diskominfo Kaltim)