DPRD Kaltim bahas pencabutan dua Perda dan setujui satu Raperda

Loading

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud (Foto: Dok)

Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengatakan DPRD menggelar Rapat Paripurna ke 15 dengan agenda  pencabutan dua Perda dan persetujuan salah satu Raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Pencabutan dua Perda  tersebut yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,” katanya di Samarinda usai Rapat Paripurna di Samarinda, Senin.

Ia mengatakan,  dalam pembahasan tersebut, penelaahan pencabutan kedua Perda tersebut kembali diperpanjang selama tiga bulan.

Sedangkan, aturan yang turut disetujui dalam agenda ini adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat ini kami juga telah menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim untuk ditingkatkan menjadi Perda, untuk nantinya akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama tiga bulan.

Menurutnya, perpanjang masa kerja Komisi III untuk membahas pencabutan dua Perda.

Ia juga berharap dengan pengesahan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, supaya selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Selanjutnya, proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasanuddin Mas’ud. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)