KPU Kaltim terima berkas perbaikan bacaleg provinsi

Loading

Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib (kiri) saat menerima berkas perbaikan bacaleg Kaltim Foto: Dok)

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menerima berkas perbaikan pendaftaran 914 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kaltim yang diusulkan oleh 18 partai politik untuk  Pemilu 2024.

“Kami telah menerima berkas perbaikan 18 partai politik dengan calon yang diusung sebanyak 914 bacaleg Kaltim. Sedangkan untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah RI, berkas yang kami terima sebanyak 21 bakal calon DPD,” kata Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib di Samarinda, Senin.

Ia menyebutkan jumlah pendaftar yang diusung 18 partai tersebut hanya memenuhi 92 persen kuota pencalonan DPRD Provinsi Kaltim yakni 990 bakal calon, sedangkan jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi.

Tahap selanjutnya, kata Ajib, berkas perbaikan peserta pemilu tersebut akan dilakukan verifikasi keabsahan dokumen yang dijadwalkan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Ajib mengatakan perubahan nama atau nomor urut bakal calon anggota legislatif masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan daftar calon sementara dilaksanakan. Tapi, partai politik sudah tidak bisa lagi menambah caleg yang akan diusung.

“Artinya, berkas 914 bacaleg serta 21 DPD itu yang diproses untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilu. Jumlah itu tidak mungkin bisa bertambah dan justru masih memungkinkan untuk berkurang karena bisa jadi ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mundur dengan alasan tertentu,” kata Ajib.

Berdasarkan data Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik, KPU Provinsi Kaltim telah menetapkan 709 caleg DPRD Kaltim ke dalam Daftar Calon Tetap ( DCT).

Pada pemilu tersebut, tingkat pengajuan partai politik untuk mengusung calon menuju kursi DPRD Kaltim diketahui 80,5 persen, dari kuota penuh calon yang bisa diusung oleh partai sesuai yaitu 880 caleg. Sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 55 kursi.

Data tersebut menunjukkan tingkat persaingan untuk memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Kaltim pada pemilu 2024 akan lebih ketat jika dibandingkan Pemilu 2019.

Jumlah pendaftar yang berbeda terjadi pada calon perseorangan DPD RI. Pada tahapan penetapan yang masih berjalan untuk Pemilu 2024, KPU Kaltim hanya menerima berkas 21 bakal calon peserta DPD RI.

Sementara pada Pemilu 2019, KPU Kaltim menetapkan 27 calon DPD dalam Daftar Calon Tetap.(*)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print