Bawaslu Kaltim awasi tahapan verifikasi Bacaleg

Loading

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto (Foto: Ahmad)

 

Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan terhadap verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kami melakukan pengawasan terhadap beberapa Bacaleg yang merupakan pengurus partai politik dan juga calon yang masih bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk di DPD dan DPRD,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Rabu.

Ia menyatakan Bawaslu telah memberikan masukan terkait beberapa Bacaleg yang mendaftar dari partai politik yang berbeda dengan sebelumnya, terutama mereka yang masih menjabat di DPRD.

Selain itu, pihaknya juga memberikan masukan terhadap calon anggota DPD yang juga menjabat sebagai pengurus partai politik dan calon anggota DPRD provinsi, termasuk mereka yang masih terikat dengan kepengurusan BUMD atau lembaga pemerintah yang digaji dengan dana negara.

“Meskipun beberapa nama telah diberikan masukan, namun kewenangan untuk melakukan verifikasi ada di tangan KPU,” kata Hari.

Dikemukakannya, beberapa Bacaleg yang tidak teridentifikasi karena mencantumkan pekerjaan sesuai status pekerjaan di KTP, sehingga latar belakang pekerjaan mereka tidak diketahui dengan jelas.

Hari Dermanto menjelaskan Bawaslu akan merekomendasikan beberapa nama calon yang berstatus anggota DPRD yang dicalonkan dari partai berbeda sebelumnya.

“Beberapa calon tersebut bahkan telah melakukan sosialisasi melalui spanduk di berbagai kabupaten. Namun, perlu diperhatikan bahwa saat ini PKPU Nomor 15 tahun 2023 mengatur ruang sosialisasi sebelum masa kampanye hanya untuk peserta pemilu dari partai politik, bukan individu,” jelasnya.

Menurutnya Bawaslu akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Namun jika terkait tindakan pembongkaran spanduk yang tak sesuai ketentuan tahapan Pemilu, sementara ini masih menjadi ranah pemerintah sebagai eksekutor, terutama jika pelanggaran tersebut bertentangan dengan peraturan daerah setempat.

“Jika ada spanduk yang tak sesuai dengan tahapan kampanye Pemilu, kita serahkan pembongkaran kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP,”  tegas Hari.(Ahmad)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print