Paser – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mengajak segenap masyarakat untuk bisa menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan Pemerintah melalui saluran resmi.
“Penyampaian aspirasi salah satunya melalui pengaduan online berupa aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR),” kata Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq saat melakukan sosialisasi di Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang.
Andi Abd Razaq mengatakan masyarakat dapat melaporkan semua pelayanan publik kepada pemerintah melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dan ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, ada berbagai manfaat pengelolaan pengaduan bagi pemerintah salah satunya masukan melalui pengelolaan pengaduan instansi.
“Penyelenggara juga memiliki kesempatan melakukan segala macam perbaikan,”sebut Andi saat menjadi narasumber pada Sosialisasi SP4N-LAPOR! masuk Desa, berlangsung di Balai Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Rabu (26/7).
Andi pun menyebutkan hingga Juli 2023 sudah masuk 112 laporan pengaduan yang masuk di SP4N-LAPOR! dan 100 persen sudah ditindak lanjuti.
“Silahkan warga desa legai sampaikan kritik maupun saran ke SP4N-LAPOR!, aplikasi ini bisa di download,”tuturnya
Sambung Andi, bagi identitas pelapor dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu khawatir akan informasi pribadinya.
Masyarakat pun dapat menyampaikan laporan dengan mengunjungi https://www.lapor.go.id/ atau bisa juga melalui SMS ke Nomor 1708 serta aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.
Dirinya juga berharap kepada warga desa legai untuk memanfaatkan SP4N- LAPOR! sebagai sarana penyampaian informasi dan aspirasi. (*)