Samartinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta penjelasan Direksi Bankaltimtara sebagai salah satu BUMD Kaltim terkait pencabutan rekening kas umum daerah oleh Pemerintah Kota Samarinda ke bank lain.
“Pencabutan rekening itu memunculkan kekhawatiran karena pemerintah Kota Samarinda merupakan salah satu pemegang saham di Bankaltimtara,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Samarinda.
Ia berharap Direktur Bankaltimtara melakukan pertemuan langsung dengan Walikota Samarinda guna menjalin komunikasi yang lebih terbuka serta mencari solusi bersama.
Pemindahan rekening kas umum daerah Kota Samarinda ke bank lain menuai pertanyaan meskipun Bankaltimtara merupakan bank daerah yang berfungsi untuk masyarakat Kaltim.
Komisi II, lanjut Nidya, berharap direktur Bankaltimtara dan Wali Kota Samarinda dapat berkomunikasi dengan bijak dan dengan cara yang strategis untuk menyelesaikan alasan pemindahan kas umum daerah ,termasuk membahas masalah bagi hasil, bunga deposito, dan hal lain dalam negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Selain itu, kami juga berharap agar Bankaltimtara dapat meningkatkan pelayanan agar lebih kompetitif dibandingkan dengan bank-bank lain,” ucap Nidya.
Nidya mengatakan Bankaltimtara perlu memastikan keunggulan strategis agar mampu bersaing dalam industri perbankan dan menyediakan informasi yang kompetitif tentang layanan dan produk mereka.
Pemindahan kas umum Kota Samarinda dari Bankaltimtara, menurut Nidya, bukan hanya berdampak lokal di Samarinda, melainkan juga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat daerah lain terhadap bank daerah tersebut.
“Variabel-variabel seperti suku bunga dan standar-standarisasi perbankan harus diperhatikan agar tercipta stabilitas dalam sistem perbankan,” katanya tentang penyesuaian kebijakan yang menguntungkan pemerintah daerah.
Sementara, pengamat ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo menekankan bahwa tindakan pemindahan RKUD oleh Pemerintah Kota Samarinda bisa menjadi dugaan salah pengelolaan bagi Bankaltimtara.
“Jika hal itu tidak segera ditangani, dana yang ditarik oleh pemerintah daerah dari bank bisa sulit untuk kembali. Selain itu, kasus itu berimbas ke daerah lain yang berencana mengambil dana mereka dari Bankaltimtara, sehingga mengancam stabilitas keuangan bank tersebut,” kata Purwoharsojo.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bankaltimtara ke bank umum lainnya. Tiga bank yang mendapatkan kesempatan tersebut adalah BRI, Bukopin, dan BNI.
Tiga bank tersebut menawarkan bunga giro hingga lima persen kepada Pemkot Samarinda, yang lebih tinggi dari yang diberikan oleh Bank Kaltimtara.
Pemindahan RKUD didasari oleh tiga aspek utama, yakni pertimbangan regulasi, optimalisasi aset pemerintah, dan kesehatan bank.
Sementara itu pihak Bankaltimtara belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi (*)