Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun mengatakan beroperasinya pabrik pengolahan biji nikel (Smelter Nikel) oleh PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) di Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara akan menyerap tenaga kerja lokal.
“Hal ini membuktikan iklim investasi di Kaltim semakin maju, terbukti dengan adanya pembangunan pabrik Smelter Nikel ini,” kata Samsun usai peresmian tahap pertama PT Kalimantan Ferro Industri (KFI), di Sanga-Sanga, Selasa (19/9).
Ia mengatakan pembangunan pabrik Smelter Nikel ini merupakan bentuk kepercayaan investor asing, terutama dari China, untuk berinvestasi di Kaltim.
Samsun mengungkapkan Kehadiran pabrik Smelter nikel sangat membutuhkan pasokan listrik, sedangkan diketahui, perusahaan tersebut tidak memproduksi listrik mandiri seperti kebanyakan ditempat lain, melainkan memanfaatkan kelistrikan di daerah.
Dalam hal ini PT PLN Persero yang akan memasok listrik, sehingga terjalin kerjasama yang menguntungkan oleh kedua belah pihak.
“Kerja sama ini memiliki dampak positif yang tidak terbantahkan yang mana menjadi pendapatan baru bagi perekonomian daerah Kaltim,” kata Samsun.
Diketahui sebelumnya pada 31 Desember 2021 lalu, PT KFI menandatangani kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN Persero sebesar 8000 MW.
Hal ini menjadi tonggak utama dalam pembangunan proyek ini, yang sepenuhnya bergantung pada pasokan listrik dari PLN. KFI memilih untuk tidak membangun pembangkit tenaga listrik sendiri untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik agar tetap terjaga.
Menurut Samsun selain dampak positif pada ekonomi dan pasokan listrik, pabrik Smelter nikel juga membuka peluang bagi tenaga kerja lokal.
“Diperkirakan sekitar 10.000 tenaga kerja akan butuhkan , diantaranya sekitar 1.700 tenaga kerja lokal telah diterima bekerja di KFI. Pemilihan karyawan dilakukan dengan merekrut tenaga kerja lokal dari berbagai kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara,” kata Samsun.
Seperti diketahui, PT KFI didirikan untuk mengikuti instruksi Presiden terkait hilirisasi sumber daya alam, terutama logam nikel. Perusahaan tersebut resmi berdiri pada tanggal 26 November 2021, setelah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Smelter atau pengolahan biji nikel merupakan pengolahan hasil tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam seperti nikel. Hal tersebut bertujuan agar hasil tambang mencapai standar yang diperlukan sebagai bahan baku untuk produk akhir.
“ Artinya, nikel tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan juga setelah melalui proses peleburan , maka nilainya akan meningkat signifikan,” ujar Samsun.(*)