Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) penyusunan rancanagan peraturan daerah terkait mengaturan tentang Lembaga Adat di 50 kampung berdasarkan kearifan lokal.
“Hal itu dimaksudkan untuk membuat struktur kepengurusan yang kuat dan berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mendukung kegiatan adat budaya serta pembangunan,” kata Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun di Ujoh Bilang.
Ia mengatakan hendaknya peraturan daerah mengenai Lembaga Adat Kampung ini segera disahkan untuk menghindari stagnannya organisasi yang mengatur budaya masing-masing suku dan istiadat setempat.
Karena di dalamnya terdapat regulasi yang mengatur sistematis pembentukan struktur kepengurusan, serta tidak terpaku pada indikator efektif dan efisien, yang disebabkan adanya perbedaan yang mendasar di dalamnya.
“Jadi apabila ini semua sudah disetujui isi peraturannya, kemudian nanti dari bagian hukum yang akan membahas mengenai pasal-pasal hukumnya yang sesuai dan benar sesuai dengan bahasa hukumnya. Yang terpenting dari bagian hukum nanti mengharmonisasikannya ke provinsi bisa menyampaikan pokok-pokok pikiran dari dewan adat nanti, “ kata Avun.
Ia menjelaskan Penyusunan peraturan Adat Kampung tersebut telah sesuai karena didalamnya terdapat unsur yang berkompeten, yakni Dewan Lembaga Adat Kabupaten Mahakam Ulu, tokoh masyarakat adat serta unsur pimpinan daerah.
“Diharapkan dengan adanya peraturan daerah tersebut, nantinya dapat membentuk kepengurusan adat 50 kampung yang terorganisir dan terdata dengan baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kelestarian budaya serta mendukung sektor pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan,” ujar Avun. (Adv)