Mahulu – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mahakam Ulu Dionesius Jihermijen mengatakan pihaknya terus giat mengawal dan menegakkan produk hukum pemerintah daerah.
“Meski demikian ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Satpol PP Mahulu, diantaranya kekurangan personil untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yakni kekurangan PNS untuk mengisi posisi penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada aspek hukum yang berlaku,” katanya di Ujoh Bolang, baru-baru ini.
Ia mengatakan jumlah personal Satpol PP di lingkungan kerjanya masih sangat minim untuk menegakkan produk hukum daerah dan peningkatan sinergitas di Kawasan perbatasan.
“Berdasarkan regulasi perbandingan jumlah penduduk, setidaknya terdapat 150 orang anggota yang bertugas,” katanya.
Jihermijen menjelaskan saat ini dengan keterbatasan yang ada hanya terdata sekitar 80 orang personil yang tergabung dalam petugas jaga pengamanan rumah pejabat serta tenaga honorer sekretariat secara keseluruhan.
Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten, melalui Badan Kepegawaian Pemkab Mahulu agar dapat menambah jumlah pegawai Satpol PP, Tenaga Non PNS di berbagai Organisasi Perangkat Daerah untuk memenuhi kebutuhan.
Jihermijen mengakui tidak adanya pegawai yang khusus menduduki bidang penyidik yang bersertifikat dan terlatih untuk melakulkan penegakan hukum peraturan daerah. Untuk menangani pelanggaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat, oknum tertentu hingga pegawai pemerintah, sebagai upaya mendukung visi misi kepala daerah.
“Kita tidak memiliki tenaga ahli pada bidang penyidik yang sangat penting pada proses eksekusi. Namun sudah diupayakan keberadaannya melalui pelatihan di luar daerah beberapa waktu ke depan,” katanya.
Dikemukakannya, sebelumnya telah ada tenaga khusus, namun karena ada kebijakan birokrasi sehingga mendapat bagin mutasi jabatan ke OPD lain.
Jihermijen berharap ada pemutihan anggotanya diangkat menjadi PNS. Hal itu akibat sudah tidak dibukanya peluang bagi honorer baru dan tak ada kuota P3K bagi pegawai di lingkungan kerjanya. (Adv).