DPRD Kaltim tunggu jawaban Kemendagri soal status tanah Perumahan Korpri

Loading

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat diwawancarai awak media (Foto: Ahmad)

Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan hingga saat ini  DPRD masih menunggu jawaban  dari  Kemendagri terkait  status tanah perumahan Korpri  di Kecamatan Loa Bakung , Samarinda.

“Hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik, padahal DPRD telah meminta Pemprov Kaltim bersurat secara resmi ke Mendagri untuk meminta jawaban tentang status tanah perumahan Korpri , Loa Bakung ,” kata Sapto di Samarinda, saat rapat dengar pendapat (RDP).

Menurutnya sampai saat ini masih menunggu jawaban resmi dari Kemendagri  seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga  bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan.

Ia mengatakan guna  memaksimalkan dan memastikan, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov kaltim, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri.

“Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Sapto berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.

“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” tuturnya.

Sementara itu, terkait legalitas tanah, Sapto mengatakan bahwa status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.

“Yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi SHM. Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” katanya.

Ia menyarankan agar jalan keluar atau opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.

“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang, Sepanjang itu tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” ucapnya.

Lanjutnya, meski demkian  tergantung gubernur mau memperpanjang HGB kapan dan berapa lama. Aturannya adalah 30 tahun atau 20 tahun selama tidak beralih fungsi.

“Sepanjang tidak beralih fungsi tidak masalah,” kata Sapto. (Adv)