Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membahas status aset pemerintah provinsi di komplek Mall Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami, Samarinda untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rapat tersebut untuk mengetahui kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga dengan perjanjian pembangunan selama 30 tahun yang akan berakhir pada 2026,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa.
Ia menyebutkan, DPRD ingin mengetahui apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu juga rapat membahas beberapa aset lain yang dimiliki pemerintah provinsi, seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jetty penempatan kapal.
“Kita minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kita minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” katanya.(Adv)