Samarinda – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, sebagai bentuk pelayanan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dialami warga.
“Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu dalam menghadapi masalah hukum,” kata Nanda panggilan akrabnya di Samarinda, baru-baru ini.
Ia mengemukakan, alasan lain yang membuat dirnya tertarik mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, karena petunjuk teknisnya belum keluar, jadi dirinya terus mengedukasi dengan harapan pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya.
Nanda yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim itu mengatakan banyak warga yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan atau urusan hukum lainnya.
“Setelah acara sosialisasi Perda ini, kami biasanya banyak mendapat telepon dan WA dari warga yang menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi. Banyak juga yang datang ke kantor (DPD PDI Perjuangan Kaltim) untuk konsultasi hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu dia berharap pemerintah provinsi juga bisa membantu masyarakat dengan segera menurunkan petunjuk teknis terkait Perda bantuan hukum.
Menurutnya Perda tentang bantuan hukum ini banyak warga memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat juga ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum.
Nanda mengutarakan bahwa PDI Perjuangan juga memiliki bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan solusi bagi masyarakat.
“Kami selalu dan tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi tentang Perda ini, karena memang akan berdampak baik untuk warga,” katanya.(Adv)