DPRD Kaltim: Hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA belum memiliki sertifikat

Loading

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin (Foto: Ahmad)

 

Samarinda –  Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin menyebutkan hampir 50 persen lahan sekolah tingkat SMA, termasuk SMK dan sekolah luar biasa, di Kalimantan Timur belum memiliki sertifikat.

“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, perlu menghimpun beberapa perangkat daerah termasuk bagian pertanahan agar bersinergi menyelesaikan legalitas lahan sekolah,” katanya di Samarinda, Jumat.

Ia  meminta kepada pemerintah provinsi  untuk membentuk satuan petugas (satgas) percepatan legalitas lahan sekolah karena sebagian besar status lahan belum bersertifikat.

Menurutnya Satgas itu penting. Salah satu syarat agar sekolah dapat menerima bantuan bangunan adalah lahan sekolah harus bersertifikat. (Tanpa sertifikat) itu menjadi kendala dalam meningkatkan fasilitas penambahan rombongan belajar (rombel)..

Ia berharap ada dari bantuan pemerintah, bantuan yang dimaksud  kata Salehuddin adalah  bantuan dari Pemprov Kaltim hingga bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar itu mengatakan penyelesaian legalitas sekolah juga dapat mendongkrak penerimaan sekolah terhadap siswa baru karena penambahan kelas dan fasilitas lain untuk belajar.

“Karena kalau selama tidak ada kejelasan lahan, akan banyak satuan pendidikan kita yang tidak maju,” katanya.

Salehuddin mengaku sudah menyampaikan arti penting legalitas lahan sekolah kepada pemerintah provinsi, tapi belum ada tindak lanjut.

“Saya berharap dengan keberadaan satgas percepatan penyelesaian lahan sekolah, tidak terjadi hambatan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur,” katanya. (Adv)